Senin, 26 April 2010

Salatiga: Tenggak Miras Oplosan, 20 Tewas

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga memastikan 225 orang meminum miras racikan Rusmanadi alias Tius (41), warga RT 3 RW 6 Dukuh Karangpete, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir. Dari 225 orang tersebut, 20 orang dipastikan meninggal, 33 orang rawat inap di sejumlah rumah sakit, 154 orang rawat jalan, serta sisanya masih dalam pemeriksaan.

data tersebut diperoleh dari beberapa rumah sakit di Kota Salatiga. DKK juga telah melakukan sweeping terhadap semua orang yang diketahui mengonsumsi miras. Mereka dianjurkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit, terutama yang dipastikan merupakan konsumen Tius.

Pemkot juga telah membuka Posko Penanganan Korban Miras di kantor Satpol PP. Warga atau keluaga yang merasa familinya menjadi korban diminta untuk melapor. Mereka yang merasa menjadi korban akan diupayakan mendapatkan keringanan berobat. Keluarga korban meninggal akan diupayakan tali asih untuk meringankan penderitaan.

Wali Kota Salatiga John Manoppo SH merasa sangat prihatin terhadap kasus miras oplosan yang membawa puluhan korban tewas. Mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, pemkot akan mengambil langkah tegas, terutama yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal.

Terpisah, rumah Tius dijaga sejumlah petugas kepolisian menyusul adanya informasi akan dirusak warga, yang tidak lain merupakan famili korban miras oplosan Tius. Banyaknya korban akibat miras oplosan itu membuat warga dendam dengan ulah penjual yang diketahui sudah berkali-kali ditangkap petugas, tetapi tetap nekat berjualan minuman memabukkan itu.

Tius disebut-sebut sebagai penjual miras dengan pelanggan cukup banyak di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Diduga, usahanya dibekingi sejumlah pihak tertentu.
Dimungkinkan korban meninggal lebih banyak lagi, namun tidak terdata karena banyaknya pelanggan

BILA melihat kondisi kesehatan pasien, korban miras racikan Rusmanadi alias Tius (41) diduga mengandung metanol (spiritus). Berbeda dengan ciu ataupun alkohol, metanol merupakan cairan yang tidak boleh diserap tubuh karena merupakan racun berbahaya. Dugaan bahwa cairan tersebut merupakan metanol diperkuat analisis sementara dokter spesialis penyakit dalam Agus Sunaryo SpPD MM dari RSUD Salatiga.

Gejala keracunan metanol ditandai dengan sesak napas, ujung tangan membiru, merusak penglihatan, kerusakan pada sistem syaraf dan organ tubuh yakni liver ginjal, paru-paru, jantung, serta lainnya.

Pada dosis 30 ml hingga 60 ml (setengah sloki) cairan metanol yang terserap dalam tubuh akan menyebabkan kematian. Berbeda dengan alkohol, metanol atau spiritus mudah terbakar. Bahkan lebih cepat terbakar dibandingkan bensin. Di bidang kesehatan metanol tidak boleh dikonsumsi karena tidak masuk kategori minuman yang dibutuhkan tubuh. Bila terkonsumsi akan terserap dengan cepat ke dalam tubuh, dibandingkan dengan alkohol.

Sejumlah pasien yang mendapat perawatan intensif akibat minuman oplosan itu langsung dibersihkan (dikuras) saluran pencernaan dan lambungnya. Meskipun sudah dibersihkan saluran pencernaan, korban tetap mengalami sesak napas, kejang, pusing, mual, dan lainnya. hal ini berarti metanol sudah terserap ke dalam darah. Metanol yang masuk ke dalam darah akan menjadi formalin (zat pengawet), yang sangat berbahaya.

Darah yang dipenuhi metanol itu akhirnya tersebar ke seluruh tubuh dan merusak organ dan fungsi alat tubuh yang ada. Karena itu, secara berlahan-lahan organ tubuh tidak bekerja hingga fungsi saraf pada otak. Metanol juga merusak saraf mata dan retina, hingga korban mengalami kehilangan penglihatan. Akibat konsumsi yang banyak akan berakhir pada kematian.

sumber : http://fajarjogja.blogspot.com/2010/04/korban-pesta-miras-di-salatiga-20-tewas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar