Senin, 26 April 2010

Bantul: 17 liter arak putih (ciu) disita petugas

Sebanyak 17 liter arak putih (ciu) disita petugas Reskrim Polsek Bambanglipuro Bantul. Barang haram tersebut disita dari tersangka Pur (60) warga Dusun Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.

Menurut ketarangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya warga yang memiliki miras ciu, petugas langsung meakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggrebek dan menyita puluhal liter miras jenis ciu tersebut. Ciu didapatkan dari Sukoharjo dengan harga Rp 11 ribu per liter. Miras tersebut menurut rencana akan dijual Rp 25 ribu per liter.

Oleh tersangka barang bukti tersebut disimpan dalam 2 jerigen, 1 botol minuman mineral dan 2 disimpan di dalam plastik. Dari perbuatan tersebut tersangka Pur diancam dengan pasal 10, 16 (1), 40 (1) Perda No 06 Tahun 2007 atau pasal 31 Perda No 15 Tahun 2001 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Bantul.

Sumber: http://fajarjogja.blogspot.com/search/label/Kriminal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar