Senin, 26 April 2010

BOYOLALI : Penjual miras kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan

BOYOLALI - Penjual minuman keras (miras) kini semakin merajalela saja. Hal ini didorong dengan legalitas yang mereka kantongi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kondisi ini pun membuat gerah kalangan anggota DPRD Boyolali.

Wakil rakyat gerah menyusul banyak laporan yang masuk terkait penertibkan miras. Pihak aparat kepolisian tidak bisa berbuat banyak menertibkan peredaran miras lantaran pedagang sudah mengantongi SIUP. Laporan yang masuk ke dewan, dengan maraknya peredaran miras, sudah mulai menjamah anak-anak.

Dampak dari anak-anak mengonsumsi miras adalah tindak kejahatan. Sebab, untuk membeli miras, anak-anak harus mencuri untuk menghasilkan uang. "Kami banyak mendapat laporan seperti ini," tandas Ketua Komisi IV Muhamad Basuni ketika ditemui di gedung DPRD kemarin (29/3).

Setelah dipelajari, ternyata SIUP yang dipegang para pedagang ini batal demi hokum. Sebab, SIUP itu bertolak belakang dengan peraturan daerah (perda) dan KUHP. "Tidak ada SIUP seperti itu karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi sudah gugur dengan sendirinya," kata Basuni.

Pihaknya mendorong kepada aparat kepolisian tidak segan-segan menindak tegas penjual miras. Meski sudah memegang SIUP masih bisa ditindak. Sebab, SIUP yang digunakan dinilai menentang hukum.

Basuni melanjutkan, masih terus mengkaji laporan masyarakat tersebut. Menurutnya untuk sementara ini baru satu yang ketahuan memiliki izin memperdagangkan miras. Komisi IV DPRD Boyolali menerima laporan adanya kios kelontong yang diketahui menjual miras.

Pelapor mengatakan sudah melapor ke kepolisian setempat. Namun saat petugas melakukan pengecekan, ternyata toko yang diketahui milik Yamtini warga Dukuh Pasekan, Desa Mudal, Kecamatan Boyolali Kota. "Penjual memiliki SIUP dengan nomor 5290/11.32/PK/VI/ 2009. Kiosnya berada di pasar Jatimulya, Desa Mudal," katanya.

Surat izin tersebut, menurut Basuni, dikeluarkan oleh kantor perizinan dan penanaman modal tanggal 17 Juni 2009. "Izinnya dibuat berdasarkan Perda 21 tahun 2001 tentang ketentuan dan tata cara pemberian surat izin usah perdagangan," terangnya.

SIUP ini diterbitkan sesuai dengan perda. Tapi perda ini janggal lantaran menentang perdagangan miras. Dia mencontohkan, pasal 8 ayat 4 (d) perda 21/2001 menyebutkan SIUP tidak berlaku untuk melekukan perdagangan yang memiliki kekhususan atau profesi atau perizinan, pendaftarannya diatur tersendiri diantaranya minuman beralkohol, " Masalahnya bagaimana pedagang itu bisa mendapatkan izin, lebih janggal lagi SIUP itu menyebut nama produsen minuman itu, " katanya.

Berkait temuan itu Ketua Komisi I DPRD Boyolali Dwi Adi Agung Nugroho menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada instansi terkait, "Kita akan melakukan pemanggilan terkait masalah tersebut,"katanya.

Sementara Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kapolsek Boyolali Kota AKP Jumaisah, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya sangat komit mengamankan barang haram dan merusak generasi muda tersebut. Menurutnya merupakan komitmen Polres Boyolali memberikan perlindungan generasi muda dan masyarakat Boyolali dari akibat bahaya miras.

Hanya saja, Kapolsek mengaku sempat heran dengan adanya pedagang kelontong yang memiliki izin menjual miras. " Itu menjadi kendala dalam melakukan penertiban,"katanya.

Diakuinya, SIUP itu memang bertolak belakang dengan Perda, namun nyatanya ada pedagang yang mengantongi, bahkan dalam Siup itu disebutkan nama produsennya, " Ya kami pelajari itu untuk segera di tindak lanjuti,"katanya http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150501

Tidak ada komentar:

Posting Komentar