Senin, 26 April 2010

Surabaya: Mabuk, Anggota TNI Tawuran di Lokalisasi

Dua dari empat anggota TNI yang terlibat tawuran dengan lima pemabuk di Kafe Gatot Subekti Jalan Tambak Asri XIII/5 dilarikan ke RSAL Dr Ramelan karena mengalami luka parah di bagian kepala setelah dikepruk botol, Senin (22/3) malam.

Informasinya, anggota TNI yang dirawat di ruang intensif adalah Koptu Yo dan Pratu TW. Hingga sore kemarin, keduanya masih dalam perawatan di RSAL. Sementara lima orang yang ditengarai sebagai pelaku pengeroyokan masing-masing Mukim, 29, Abdul Muis, 30, Ahmad Riyadi, 29, ketiganya tinggal di Jl Kalianak, Saleh Firmansyah, 24, asal Jl Dupak Rukun, serta Suban, 29, warga Tambak Asri juga diamankan di Polres Surabaya Utara.

Sebelumnya, Senin malam mereka dibawa ke Polsek Krembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang itu akhirnya dibawa ke mapolres di Jl Raden Saleh untuk menghindari aksi balas dendam.

Kasat Reskrim Polres Surabaya Utara, AKP Dolly A Primanto menjelaskan, peristiwa itu tersulut karena mereka diduga saling terpengaruh minuman beralkohol. Kedua kelompok sama-sama pesta minuman keras (miras) di kafe itu. Posisi Mukim Cs bersama tiga cewek duduk di meja dua dan kelompok oknum TNI itu ada di meja tiga.

“Siapa yang memulai lebih dulu kami tidak tahu. Mungkin mereka saling ejek sehingga emosinya tersulut,” tutur AKP Dolly, Selasa (23/3).

Menurut Dolly, tawuran saat berlangsung tidak hanya melukai kedua korban saja. Kafe Gatot Subekti itu juga rusak karena meja dan kursi diobrak-abrik pelaku. Beberapa kursi pecah karena ditendang dan dipukulkan ke lantai. Dapur kafe juga rusak karena ditendang oleh pelaku. “Lima orang itu kami jerat pasal 406 (perusakan) dan kami terus mencari saksi di lapangan untuk mencari siapa yang menyulut persoalan,” ungkapnya.

Ketika tawuran berlangsung, warga setempat ketakutan melerai karena kedua belah pihak sama-sama nekat. Mukim Cs beberapa kali memukulkan botol kosong bir ke kepala Koptu Yo dan Pratu TW. Mukim Cs bahkan sempat mengejar salah satu anggota TNI yang lari ke arah permukiman warga. Takut kerusuhan makin meluas, salah seorang warga lapor ke Polsek Krembangan dan diteruskan ke Polres Surabaya Utara.

Begitu sampai di lokasi, polisi langsung melokalisir tempat kejadian untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Kapolres Surabaya Utara AKBP Djoko Hariutomo yang datang ke lokasi langsung koordinasi dengan Garnisun Tetap (Gartap) III. “Kan korbannya ada dari anggota TNI, tapi kesatuannya mana saya kurang tahu,” ungkap AKBP Djoko.

Dikatakan Djoko, persoalan itu tersulut karena kedua belah pihak salah paham karena sama-sama mabuk sehingga tidak bisa mengontrol diri. Selain memeriksa lima orang, penyidik juga memeriksa operator kafe, Gani Agung, pemilik kafe Gatot Subekti, penjaga kafe, Yono dan Lisa, bagian pemandu lagu. “Mudah-mudahan dari keterangan saksi yang kami periksa akan muncul keterangan baru,” ucapnya.

Sementara itu Komandan POMAL Kolonel Toto Hartoto yang dihubungi semalam mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kedua oknum TNI AL yang terluka tersebut. ”Dua orang yang terlibat tawuran itu sudah kita amankan dan sudah kami periksa,” jelasnya kemarin. Menurutnya kedua anggota ini sudah melanggar disiplin karena telah masuk ke daerah lokalisasi yang memang dilarang untuk dimasuki.
http://www.surya.co.id/2010/03/24/dikepruk-botol-bir-dua-tni-luka-parah.html

Brebes: Tiga warga tewas usai pesta miras oplosan

Tiga warga di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tewas usai melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (3/4). Sementara, seorang lainnya dilaporkan selamat dari minuman maut tersebut. Namun, ia kini hanya bisa terbaring lemas di kamar rumahnya.

Korban tewas adalah Agus (45), warga Desa Lemah Abang, Bambang Rudiharto (32) dan Rame bin Kasmari (35), warga Desa Tanjung. Sedangkan korban selamat, Rohadi (32), warga Desa Tanjung.

Infomasi Suara Merdeka CyberNews di lapangan menyebutkan, korban melakukan pesta miras oplosan Selasa (30/3), sekitar pukul 14.00. Mereka berpesta di salah satu warung tepi jalan Tanjung-Kersana, masuk Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Agus menggelar pesta bersama Bambang dan Rohadi. Mereka awalnya minum miras oplosan di rumah Agus, di Desa Lemah Abang. Dari tempat itu, mereka melanjutkan minum lagi di warung tepi jalan Tanjung-Kersana. Sementara, Rame melakukan pesta bersama temannya di warung yang sama dengan waktu berbeda.

Kali pertama korban yang diketahui tewas adalah Agus. Yakni, pada Rabu (31/3) sekitar pukul 03.00. Kemudian, Bambang Rudiharto pada Jumat (2/4), sekitar pukul 16.00 dan Rame sekitar pukul 23.00. Jenazah Bambang dan Rame dimakamkan Sabtu (3/4), di pemakaman umum Desa Tanjung.

"Ada dua warga kami yang menjadi korban pesta miras oplosan ini. Jenazah semuanya sudah dimakamkan hari ini (kemarin-red)," ujar Kepala Desa (Kades) Tanjung, Jamal Abdul Kisser, Sabtu (3/4) di temui disela-sela pemakaman korban.

Dari pengakuan korban selamat, kata dia, mereka sebelumnya telah mengkonsumsi minuman keras jenis brangkal yang dicampur dengan sejumlah minuman suplemen. Miras itu dibeli dari sebuah warung di tepi jalan Tanjung-Kersana masuk wilayah Desa Sengon. Selain empat orang tersebut, pihaknya menduga masih ada orang lain yang ikut berpesta. Sebab, pesta miras dilakukan lebih dari satu kelompok. "Kami menduga masih ada orang lain yang ikut pesta, tetapi mereka selamat," terangnya.

Dia mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan kali kedua yang menimpa warga Desa Tanjung. Dua tahun lalu, empat warganya juga tewas akibat miras oplosan. Pihak desa sebenarnya sudah berusaha melakukan pencegahan. Namun, prilaku minum miras oplosan itu ternyata dilakukan di luar desa. "Atas kejadian ini, tadi sejumlah anggota Polsek Tanjung sudah memintai korban selamat," sambungnya. Kapolres Brebes AKPB Beno Louhenapessy SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/03/50900/Pesta-Miras-Oplosan-Tiga-Orang-Tewas

Yogyakarta: pesta lapen, Supriyadi tewas,

Supriyadi (45) alias Bolik, warga Tukangan DN II RT-028/RW-006 Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, tewas, Senin (5/4). Korban sempat dirawat di RS Bethesda, setelah sebelumnya sekarat akibat pesta minuman keras (miras) oplosan jenis lapen. Tewasnya Supriyadi ini menambah panjang rentetan kasus kematian yang disebabkan lapen.

Supriyadi menenggak lapen bersama empat rekannya, Yuzwan, Agung, Penceng dan Akirman di Jembatan Jambu, Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyaklarta pada Sabtu (3/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, mereka hendak bermain bulutangkis, namun karena ban bocor, muncullah niat untuk pesta lapen.

"Lapen mereka beli di wilayah Gambiran Umbulharjo sebanyak 2 liter tanpa ada campuran. Satu liternya seharga Rp 25 ribu dengan rasa teh. Saat ini kami tengah memburu penjual lapen guna penyidikan," ujar Kapolsek Danurejan, AKP Akbar Thamrin melalui Kanit Reskrim Polsek Danurejan, Ipda Faisal P Manalu di ruang kerjanya, Selasa (6/4).

Faisal menambahkan, selang beberapa jam setelah setelah minum lapen, korban Supriyadi mengaku sakit di bagian perut, kemudian dikeroki oleh istrinya. Minggu (4/4) pagi, pun Supriyadi beraktifitas seperti biasa, baru pada sore harinya korban merasa lemas dan sakit di bagian ulu hati.

"Oleh istrinya, Supriyadi dibawa ke Puskesmas pada hari Senin (5/4) pagi. Setelah mendapat pengobatan, kondisinya sudah membaik dan dibawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, justru perut semakin sakit dan mata menjadi kabur. Kemudian jam 11.00 WIB dibawa ke RS Bethesda, selang satu jam kemudian jiwanya sudah tidak tertolong lagi. Korban juga sudah disemayamkan tadi siang," ujar Faisal.

Sedangkan dua rekan Supriyadi, yakni Yuzwan dan Agung, hingga saat ini masih dalam perawatan. Kondisi keduanya juga masih kritis, bahkan Yuzwan saat ini berada dalam penanganan intensif di RS Panti Rapih

http://www.krjogja.com/news/detail/27373/Lapen.Kembali.Minta..Tumbal...Warga.Danurejan.Tewas..h

Harga Meroket, Penggemar Miras Gigit Jari

Para penggemar minuman beralkohol, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah terpaksa gigit jari karena sejak tiga hari belakangan ini harganya meroket. Peminum berkantong pas-pasan yang sehari-harinya biasa menenggak AO, kini hanya bisa meringis karena tak mampu menjangkau lagi.
"Edan tenan, bar rego nembelas ewu, saiki dadi telungpuluh limo ewu, trimo ra gombe, sopo ngerti dadi jalaran iso leren ngombe (Gila benar, dari harga Rp 16.000, sekarang menjadi Rp 35.000, pilih tidak minum, siapa tahu menjadi penyebab berhenti minum," tutur pemadat AO warga Yogya barat yang katanya dalam sehari biasa menenggak 2 - 3 botol AO ketika berbincang dengan KRjogja.com di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Kabupaten Sleman.
Beberapa penjual minuman beralkohol yang melayani masyarakat menengah ke bawah di Sleman Barat mengaku sejak harga naik drastis, belum sebotol pun dagangannya laku, terutama yang biasa dikonsumsi peminum berkantong pas-pasan seperti AO, AM, TM, AP.
Bagi yang berkantong agak lumayan yang biasa menenggak 'sunrise', oplosan antara gepengan (mansion atau vodka), minuman berenergi dan bir, kini juga mulai berhitung karena satu setelnya yang biasanya cukup Rp 50.000, kini menjadi Rp 150.000.
Tidak hanya peminum dan penjual, pedagang rongsokan yang biasanya berburu botol AO, kini juga ikut meringis. "Wah cari botol AO sekarang sulit sekali, sudah tidak pada punya, sewaktu masih Rp 16.000 sebotol, sehari cari sekarung gampang Mas," tutur Pak Tris Warga Sidomoyo Godean.
Melambungnya harga miras disambut positif oleh masyarakat yang tidak sreg dengan kebiasaan minum miras. Kebisingan akibat perilaku dibawah pengaruh alkohol benar-benar menyusut jauh.
"Kalau perlu dimahalkan lagi, termasuk minuman beralkohol olahan sendiri seperti lapen, beningan, bahan bakunya juga dibikin mahal agar tak mampu dijangkau lagi sehingga mau-tidak mau para peminum bisa berhenti sendiri walau karena terpaksa," tutur seorang tokoh masyarakat di Tirtoadi Mlati Sleman yang enggan disebut namanya.
Sementara bagi yang sudah benar-benar kecanduan, akhirnya harus memutar otak untuk bisa mengobati keinginannya. Tanaman aren yang manggarnya (calon buah) katanya bisa diolah menjadi minuman beralkohol kini mulai dilirik . Yang pasti mahalan minuman beralkohol produksi pabrik akan memicu munculnya produsen minuman beralkohol skala home industri, seperti produksi cio bekonang di wilayah Solo dan merebaknya kembali warung-warung beningan. Artinya, pengawasan memang tidak boleh kendor demi keselamatan baik bagi peminum maupun yang bukan peminum.

http://fajarjogja.blogspot.com/search/label/Kriminal

BOYOLALI : Penjual miras kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan

BOYOLALI - Penjual minuman keras (miras) kini semakin merajalela saja. Hal ini didorong dengan legalitas yang mereka kantongi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kondisi ini pun membuat gerah kalangan anggota DPRD Boyolali.

Wakil rakyat gerah menyusul banyak laporan yang masuk terkait penertibkan miras. Pihak aparat kepolisian tidak bisa berbuat banyak menertibkan peredaran miras lantaran pedagang sudah mengantongi SIUP. Laporan yang masuk ke dewan, dengan maraknya peredaran miras, sudah mulai menjamah anak-anak.

Dampak dari anak-anak mengonsumsi miras adalah tindak kejahatan. Sebab, untuk membeli miras, anak-anak harus mencuri untuk menghasilkan uang. "Kami banyak mendapat laporan seperti ini," tandas Ketua Komisi IV Muhamad Basuni ketika ditemui di gedung DPRD kemarin (29/3).

Setelah dipelajari, ternyata SIUP yang dipegang para pedagang ini batal demi hokum. Sebab, SIUP itu bertolak belakang dengan peraturan daerah (perda) dan KUHP. "Tidak ada SIUP seperti itu karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi sudah gugur dengan sendirinya," kata Basuni.

Pihaknya mendorong kepada aparat kepolisian tidak segan-segan menindak tegas penjual miras. Meski sudah memegang SIUP masih bisa ditindak. Sebab, SIUP yang digunakan dinilai menentang hukum.

Basuni melanjutkan, masih terus mengkaji laporan masyarakat tersebut. Menurutnya untuk sementara ini baru satu yang ketahuan memiliki izin memperdagangkan miras. Komisi IV DPRD Boyolali menerima laporan adanya kios kelontong yang diketahui menjual miras.

Pelapor mengatakan sudah melapor ke kepolisian setempat. Namun saat petugas melakukan pengecekan, ternyata toko yang diketahui milik Yamtini warga Dukuh Pasekan, Desa Mudal, Kecamatan Boyolali Kota. "Penjual memiliki SIUP dengan nomor 5290/11.32/PK/VI/ 2009. Kiosnya berada di pasar Jatimulya, Desa Mudal," katanya.

Surat izin tersebut, menurut Basuni, dikeluarkan oleh kantor perizinan dan penanaman modal tanggal 17 Juni 2009. "Izinnya dibuat berdasarkan Perda 21 tahun 2001 tentang ketentuan dan tata cara pemberian surat izin usah perdagangan," terangnya.

SIUP ini diterbitkan sesuai dengan perda. Tapi perda ini janggal lantaran menentang perdagangan miras. Dia mencontohkan, pasal 8 ayat 4 (d) perda 21/2001 menyebutkan SIUP tidak berlaku untuk melekukan perdagangan yang memiliki kekhususan atau profesi atau perizinan, pendaftarannya diatur tersendiri diantaranya minuman beralkohol, " Masalahnya bagaimana pedagang itu bisa mendapatkan izin, lebih janggal lagi SIUP itu menyebut nama produsen minuman itu, " katanya.

Berkait temuan itu Ketua Komisi I DPRD Boyolali Dwi Adi Agung Nugroho menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada instansi terkait, "Kita akan melakukan pemanggilan terkait masalah tersebut,"katanya.

Sementara Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kapolsek Boyolali Kota AKP Jumaisah, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya sangat komit mengamankan barang haram dan merusak generasi muda tersebut. Menurutnya merupakan komitmen Polres Boyolali memberikan perlindungan generasi muda dan masyarakat Boyolali dari akibat bahaya miras.

Hanya saja, Kapolsek mengaku sempat heran dengan adanya pedagang kelontong yang memiliki izin menjual miras. " Itu menjadi kendala dalam melakukan penertiban,"katanya.

Diakuinya, SIUP itu memang bertolak belakang dengan Perda, namun nyatanya ada pedagang yang mengantongi, bahkan dalam Siup itu disebutkan nama produsennya, " Ya kami pelajari itu untuk segera di tindak lanjuti,"katanya http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=150501

Mimika: Para Pejabatnya Gemar Mabuk & Jadi Tontonan Warga


Wakil Ketua II DPRD Mimika Karel Gwijangge mengkritik kebijakan Bupati Mimika Klemen Tinal yang dianggap tidak memiliki komitmen yang jelas untuk memberantas peredaran minuman keras beralkohol di daerah itu.

"Sampai sekarang Bupati tidak pernah menerbitkan SK Tim Pengawas yang akan mengawasi implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2007. Hal ini jelas mengindikasikan Bupati Mimika tidak memiliki sikap tegas untuk memberantas miras sebagaimana diatur dalam perda tersebut," kata Karel Gwijangge di Timika, Rabu (7/4/2010).

Karel menyayangkan perilaku para pejabat teras di Mimika yang sering mabuk miras, bahkan di tempat-tempat umum yang ditonton masyarakat. "Apa jadinya daerah ini kalau pejabat mabuk-mabukan dan menjadi tontotan masyarakat," ujarnya dengan nada kesal.

Ia mengatakan, perilaku pejabat di Mimika yang suka mabuk-mabukan miras sangat memalukan, tidak pantas, dan melukai perasaan rakyat setempat yang memilih mereka saat pilkada bulan Mei 2008.

Tidak itu saja, katanya, tindakan itu juga dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap DPRD Mimika yang mengesahkan Pearaturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Peredaran, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Mimika.

Meski Polres Mimika melakukan razia gudang-gudang miras di kota Timika pada Rabu (31/3/2010) lalu, warga setempat yang mabuk serta tidur di emper-emper toko dan parit masih banyak ditemui.

Foya-foya


Karel juga menyoroti perilaku para pejabat di wilayah itu yang selama ini keranjingan pergi ke luar daerah selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, tanpa tugas yang jelas. Ia meminta rekan-rekannya di DPRD Mimika memberikan kontrol yang tegas kepada para pejabat di Mimika dalam memanfaatkan anggaran daerah agar tidak dihabiskan untuk foya-foya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Yang jelas, kami akan berikan sikap tegas saat Rapat Paripurna DPRD Mimika nanti," janji wakil rakyat dari Partai Buruh itu. Bupati Mimika Klemen Tinal sejauh ini belum dapat dimintai tanggapannya terkait belum adanya Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Pengawas Peredaran Miras Beralkohol. Menurut sumber di rumah jabatan Bupati Mimika, Klemen Tinal sedang berada di Jakarta karena sakit.

http://regional.kompas.com/read/2010/04/08/08161540/Para.Pejabatnya.Gemar.Mabuk.dan.Jadi.Tontonan.Warga

Jogja: Pesta Lapen, 8 Kritis


Belum genap dua bulan, kasus pesta minuman keras oplosan jenis lapen yang berakibat jatuhnya korban kembali terjadi. Delapan warga Tegalrejo, Jogja, dikabarkan kritis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit seusai menenggak lapen, Senin (5/4).

sekitar delapan warga kritis dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Jogja, seusai mengkonsumsi lapen. salah seorang korban bernama Bimo Saputro, 23, warga Bener, Tegalrejo, Jogja, mendapatkan perawatan intensif di RS Bethesda Jogja.

Menurut informasi petugas jaga UGD RS Bethesda yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi Bimo yang mulai dirawat sejak Minggu (4/4) siang sudah berangsur-angsur membaik. Terdapat korban lain bernama Sugito yang dirawat di RSUP Dr Sardjito. Hanya saat di cek, petugas di RS Sardjito enggan memberikan keterangan. kebanyakan dari keluarga korban enggan melapor kepada polisi terkait peristiwa yang terjadi, sehingga polisi tidak banyak memiliki data terkait informasi pesta miras jenis lapen.
Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pedagang lapen yang masih nekat berjualan lapen, di antaranya di wilayah Terban, Gondokusuman dan kawasan Jetis serta Gedongtengen. naiknya harga jual miras bersegel berdampak pada kenaikan tingkat konsumsi lapen. Dari informasi salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, harga miras jenis Anggur Orang Tua menjadi Rp35.000 dari Rp15.000. Harga Anggur Merah menjadi Rp40.000 dari harga sebelumnya Rp17.000. Untuk merek Topi Miring naik menjadi Rp55.000 dari harga semula Rp20.000. Sedangkan untuk Vodka jumbo yang sebelumnya dijual Rp42.000, naik menjadi Rp100.000. “Sekarang ini semua harga miras naik, susah mencarinya lagi,” kata pedagang warga Bantul tersebut

sumber: http://fajarjogja.blogspot.com/search/label/Kriminal

Bantul: 17 liter arak putih (ciu) disita petugas

Sebanyak 17 liter arak putih (ciu) disita petugas Reskrim Polsek Bambanglipuro Bantul. Barang haram tersebut disita dari tersangka Pur (60) warga Dusun Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.

Menurut ketarangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya warga yang memiliki miras ciu, petugas langsung meakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggrebek dan menyita puluhal liter miras jenis ciu tersebut. Ciu didapatkan dari Sukoharjo dengan harga Rp 11 ribu per liter. Miras tersebut menurut rencana akan dijual Rp 25 ribu per liter.

Oleh tersangka barang bukti tersebut disimpan dalam 2 jerigen, 1 botol minuman mineral dan 2 disimpan di dalam plastik. Dari perbuatan tersebut tersangka Pur diancam dengan pasal 10, 16 (1), 40 (1) Perda No 06 Tahun 2007 atau pasal 31 Perda No 15 Tahun 2001 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Bantul.

Sumber: http://fajarjogja.blogspot.com/search/label/Kriminal

Kudus : Pesta miras oplosan 3 orang tewas

Jumlah korban tewas akibat pesta minuman keras oplosan (campuran) di salah satu rumah warga di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (12/4) menjadi 3 orang

Korban terakhir bernama Hartono (45), warga Dukuh Kalidoro Lor, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. korban yang bernama Hartono dibawa ke Puskesmas Bulung Kulon pada Kamis (15/4) malam. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD. Namun, meninggal dunia pada Jumat dini hari, pukul 03.00 WIB

Sementara dua korban yang lebih dahulu meninggal, bernama Sutris (36) warga Bulung Kulon dan Darsono (26) warga Desa Bulungcangkring sama-sama dari Kecamatan Jekulo. Darsono meninggal pada Rabu (14/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan Sutris meninggal pada Rabu (14/4) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Pesta minuman keras itu dilakukan pada Senin (12/4) malam, pukul 20.00 WIB di rumah Kusmin warga Desa Bulungcangkring saat mempersiapkan acara pernikahan anaknya. Kemudian, datang enam warga untuk menghadiri malam hajatan pesta pernikahan tersebut sambil membawa 20 liter minuman keras “kuningan”.

Selanjutnya, minuman keras tersebut diminum bersama-sama dengan keenam korban tersebut ditambah dengan empat warga lainnya yang hadir pada acara malam hajatan tersebut. Awalnya, sejumlah warga yang ikut pesta tidak merasakan sakit. Tetapi, pada Selasa (13/4) pagi, ada enam warga yang mulai merasakan sakit.

Empat dari enam orang yang merasakan sakit tersebut, dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedangkan dua orang lainnya hanya dirawat di rumahnya masing-masing. Dua orang di antaranya, yang dirawat di RSUD Kudus, yakni bernama Sutris (36) dan Partono (26) akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan korban selamat yang masih dirawat, yakni Kuswanto (35), Miskan (41), Ashari (40), dan Triyono (27)A berasal dari warga yang sama, yakni Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

Dari hasil identifikasi di lapangan, petugas dari Polres Kudus berhasil mengamankan jeriken, botol air mineral bekas, dan zat pewarna dari tempat kejadian perkara dan penjual miras yang berasal dari Desa Mejobo. “Penjualnya masih dalam pencarian. Sedangkan kemungkinan minuman keras tersebut ada campuran zat berwarna masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Suward
Sumber : http://fajarjogja.blogspot.com/search/label/Kriminal

Salatiga: Tenggak Miras Oplosan, 20 Tewas

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga memastikan 225 orang meminum miras racikan Rusmanadi alias Tius (41), warga RT 3 RW 6 Dukuh Karangpete, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir. Dari 225 orang tersebut, 20 orang dipastikan meninggal, 33 orang rawat inap di sejumlah rumah sakit, 154 orang rawat jalan, serta sisanya masih dalam pemeriksaan.

data tersebut diperoleh dari beberapa rumah sakit di Kota Salatiga. DKK juga telah melakukan sweeping terhadap semua orang yang diketahui mengonsumsi miras. Mereka dianjurkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit, terutama yang dipastikan merupakan konsumen Tius.

Pemkot juga telah membuka Posko Penanganan Korban Miras di kantor Satpol PP. Warga atau keluaga yang merasa familinya menjadi korban diminta untuk melapor. Mereka yang merasa menjadi korban akan diupayakan mendapatkan keringanan berobat. Keluarga korban meninggal akan diupayakan tali asih untuk meringankan penderitaan.

Wali Kota Salatiga John Manoppo SH merasa sangat prihatin terhadap kasus miras oplosan yang membawa puluhan korban tewas. Mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, pemkot akan mengambil langkah tegas, terutama yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal.

Terpisah, rumah Tius dijaga sejumlah petugas kepolisian menyusul adanya informasi akan dirusak warga, yang tidak lain merupakan famili korban miras oplosan Tius. Banyaknya korban akibat miras oplosan itu membuat warga dendam dengan ulah penjual yang diketahui sudah berkali-kali ditangkap petugas, tetapi tetap nekat berjualan minuman memabukkan itu.

Tius disebut-sebut sebagai penjual miras dengan pelanggan cukup banyak di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Diduga, usahanya dibekingi sejumlah pihak tertentu.
Dimungkinkan korban meninggal lebih banyak lagi, namun tidak terdata karena banyaknya pelanggan

BILA melihat kondisi kesehatan pasien, korban miras racikan Rusmanadi alias Tius (41) diduga mengandung metanol (spiritus). Berbeda dengan ciu ataupun alkohol, metanol merupakan cairan yang tidak boleh diserap tubuh karena merupakan racun berbahaya. Dugaan bahwa cairan tersebut merupakan metanol diperkuat analisis sementara dokter spesialis penyakit dalam Agus Sunaryo SpPD MM dari RSUD Salatiga.

Gejala keracunan metanol ditandai dengan sesak napas, ujung tangan membiru, merusak penglihatan, kerusakan pada sistem syaraf dan organ tubuh yakni liver ginjal, paru-paru, jantung, serta lainnya.

Pada dosis 30 ml hingga 60 ml (setengah sloki) cairan metanol yang terserap dalam tubuh akan menyebabkan kematian. Berbeda dengan alkohol, metanol atau spiritus mudah terbakar. Bahkan lebih cepat terbakar dibandingkan bensin. Di bidang kesehatan metanol tidak boleh dikonsumsi karena tidak masuk kategori minuman yang dibutuhkan tubuh. Bila terkonsumsi akan terserap dengan cepat ke dalam tubuh, dibandingkan dengan alkohol.

Sejumlah pasien yang mendapat perawatan intensif akibat minuman oplosan itu langsung dibersihkan (dikuras) saluran pencernaan dan lambungnya. Meskipun sudah dibersihkan saluran pencernaan, korban tetap mengalami sesak napas, kejang, pusing, mual, dan lainnya. hal ini berarti metanol sudah terserap ke dalam darah. Metanol yang masuk ke dalam darah akan menjadi formalin (zat pengawet), yang sangat berbahaya.

Darah yang dipenuhi metanol itu akhirnya tersebar ke seluruh tubuh dan merusak organ dan fungsi alat tubuh yang ada. Karena itu, secara berlahan-lahan organ tubuh tidak bekerja hingga fungsi saraf pada otak. Metanol juga merusak saraf mata dan retina, hingga korban mengalami kehilangan penglihatan. Akibat konsumsi yang banyak akan berakhir pada kematian.

sumber : http://fajarjogja.blogspot.com/2010/04/korban-pesta-miras-di-salatiga-20-tewas.html